Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan pada PPID LLDikti Wilayah XI mengacu pada PPID Utama Kemdiktisaintek berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut sesuai Pasal 17 huruf h Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Mendikbudristek nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di antaranya meliputi:
| 1. Informasi Data Pribadi Pegawai di LLDikti Wilayah XI |
| 2. Informasi Laporan Keuangan LLDikti Wilayah XI yang belum diaudit |
| 3. Informasi Data Pribadi Penerima Bantuan Pemerintah/Bantuan Sosial di LLDikti Wilayah XI |
| 4. Informasi Surat Menyurat yang bersifat Rahasia di LLDikti Wilayah XI |
| 5. Informasi infrastruktur pengelolaan TIK di LLDikti Wilayah XI |
| 6. Informasi Data Pribadi Dosen Penerima Tunjangan Profesi/Kehormatan di LLDikti Wilayah XI |
| 7. Informasi Data Pribadi Pelapor/Pengadu Layanan di LLDikti Wilayah XI |