Informasi yang dikecualikan pada PPID LLDikti Wilayah XI mengacu pada PPID Utama Kemdiktisaintek berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut sesuai Pasal 17 huruf h Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Pasal 8 ayat (3) huruf h Peraturan Mendikbudristek nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di antaranya meliputi:

1. Informasi Data Pribadi Pegawai di LLDikti Wilayah XI
2. Informasi Laporan Keuangan LLDikti Wilayah XI yang belum diaudit
3. Informasi Data Pribadi Penerima Bantuan Pemerintah/Bantuan Sosial di LLDikti Wilayah XI
4. Informasi Surat Menyurat yang bersifat Rahasia di LLDikti Wilayah XI
5. Informasi infrastruktur pengelolaan TIK di LLDikti Wilayah XI
6. Informasi Data Pribadi Dosen Penerima Tunjangan Profesi/Kehormatan di LLDikti Wilayah XI
7. Informasi Data Pribadi Pelapor/Pengadu Layanan di LLDikti Wilayah XI