Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan penuh profesionalisme dan bertanggung jawab.
Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selamat Datang 👋
Jika ada pertanyaan terkait permohonan PPID bisa Hubungi kami