Admin PPID

Admin

Penyelesaian Sengketa Informasi


Berikut adalah prosedur penyelesaian sengketa informasi di Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI:



1. Layanan informasi publik di Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI yaitu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI.

2. Pemohon yang telah menerima tanggapan keberatan atas permintaan informasi publik dari PPID LLDIKTI Wilayah XI (dalam hal ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI) dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

3. Adapun penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dapat diajukan secara langsung ke alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register.

4. Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa tersebut.

5. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.

Informasi lebih lengkap mengenai penyelesaian sengketa informasi dapat mengunjungi laman dengan tautan berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/