Admin PPID

Admin

Dalam era keterbukaan informasi publik, LLDIKTI Wilayah XI berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas kepada masyarakat. Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap informasi publik yang berada di bawah kewenangan LLDIKTI Wilayah XI dapat diakses dengan mudah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum

Pemberlakuan Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas. Hal ini juga kembali ditekankan pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Oleh karenanya Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI telah menerbitkan Surat Keputusan No 0104/LL11/OT.01.00/2025 terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI yang bertugas untuk mewujudkan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik perlu mengelola dan menyajikan data-data informasi dan dokumentasi

Kami menyadari bahwa informasi adalah hak publik, dan kami berupaya untuk mewujudkan LLDIKTI Wilayah XI sebagai badan publik yang informatif dan terpercaya. Kami membuka diri untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di LLDIKTI Wilayah XI.