Prosedur Permintaan Informasi Publik
Berikut adalah prosedur permintaan informasi publik di Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI:
1. Layanan informasi publik di Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah XI yaitu Kepala Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI.
2. Layanan informasi publik diselenggarakan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI yang berada di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI, Jalan Adhyaksa Nomor 1, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
3. Permintaan informasi publik ke PPID Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI dapat disampaikan secara langsung melalui ULT Kemdiktisaintek maupun tidak langsung melalui surat dengan alamat di atas; atau melalui email: lldikti11@kemdiktisaintek.go.id ; atau melalui laman PPID: https://ppid-lldikti11.kemdiktisaintek.go.id/
4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan permintaan informasi publik yaitu selama 10 hari kerja terhitung diterimanya dokumen permintaan informasi publik yang lengkap dan dapat ditambah 7 hari kerja jika diperlukan dalam pemenuhan permintaan informasi publik tersebut.
5. Permintaan informasi publik ini tidak dipungut biaya/gratis, namun jika ada dokumen/informasi yang harus difotokopi dan atau digandakan maka biaya dibebankan kepada Pemohon.
6. Formulir dalam permintaan informasi publik dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
a) formulir permintaan informasi publik (Klik Disini) ; dan
b) formulir pernyataan pemohon informasi (Klik Disini).