Admin PPID

Admin

Prosedur Pengajuan Keberatan


Berikut ini adalah prosedur pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik di Lembaga Layanan Pendidikan (LLDIKTI) Wilayah XI:



1. Layanan keberatan atas permintaan informasi publik diselenggarakan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) LLDIKTI Wilayah XI yang berada di Kantor LLDIKTI Wilayah XI, Jalan Adhyaksa Nomor 1, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

2. Pemohon yang telah menerima jawaban permintaan informasi publik dari PPID LLDIKTI Wilayah XI dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dapat mengajukan keberatan informasi kepada PPID LLDIKTI Wilayah XI dalam hal ini Kepala LLDIKTI Wilayah XI dan Jasa paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya jawaban.

3. Alasan pengajuan keberatan meliputi: penolakan atas permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian; tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik; dan lain-lain sesuai ketentuan.

4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan, PPID LLDIKTI Wilayah XI akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan tersebut.

5. Formulir pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dapat diunduh melalui tautan berikut: Formulir Keberatan (Klik Disini)