Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan informasi publik LLDIKTI Wilayah XI | Oktober 2026
Informasi umum mengenai profil, tugas, dan wewenang PPID LLDIKTI Wilayah XI:
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik di sebuah badan publik. Di LLDIKTI Wilayah XI, PPID melayani permintaan informasi dari masyarakat, termasuk civitas akademika.
• UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
• Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI 1/2021).
• Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi (sebagaimana dimuat di situs PPID).
• SK Daftar Informasi Publik dan SK Informasi Dikecualikan LLDIKTI Wilayah XI tahun 2026.
• Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI 1/2021).
• Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024 tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi (sebagaimana dimuat di situs PPID).
• SK Daftar Informasi Publik dan SK Informasi Dikecualikan LLDIKTI Wilayah XI tahun 2026.
• Kepala LLDIKTI Wilayah XI: PPID Pelaksana.
• Kabag Umum: PPID Pembantu.
• Petugas Informasi PPID: petugas yang menerima dan memproses permohonan.
• Atasan PPID: Sekretaris Jenderal Kementerian, yang memutus keberatan.
• Kabag Umum: PPID Pembantu.
• Petugas Informasi PPID: petugas yang menerima dan memproses permohonan.
• Atasan PPID: Sekretaris Jenderal Kementerian, yang memutus keberatan.
Setiap orang: warga negara atau badan hukum Indonesia, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan PTS, peneliti, dan wartawan. Pemohon wajib menyebut identitas dan tujuan penggunaan informasi.
Tidak. Hak atas informasi publik berlaku bagi semua orang. Pemohon hanya perlu menyebut tujuan penggunaannya, misalnya untuk penelitian, pengawasan, atau pengambilan keputusan.
Humas menyampaikan informasi dan menjaga citra lembaga. PPID melayani hak publik atas informasi secara resmi, dengan prosedur, tenggat waktu, dan jalur keberatan yang diatur undang-undang.
Informasi publik terbagi dalam tiga jenis yang wajib disediakan, ditambah informasi yang dikecualikan.
| Jenis | Artinya | Contoh di LLDIKTI Wilayah XI |
|---|---|---|
| Berkala | Diumumkan secara rutin, paling singkat 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali | Laporan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, ringkasan kegiatan |
| Serta merta | Diumumkan segera karena menyangkut hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum | Pengumuman yang mendesak bagi PTS dan civitas akademika |
| Setiap saat | Wajib tersedia kapan pun diminta | Statistik kepegawaian, daftar informasi publik, regulasi, layanan |
| Dikecualikan | Tidak boleh dibuka karena dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar | Data pribadi, surat rahasia, laporan keuangan belum diaudit |
DIP adalah daftar seluruh informasi yang dikuasai LLDIKTI Wilayah XI, lengkap dengan jenisnya, penanggung jawab, dan bentuk penyimpanannya. DIP ditetapkan dengan SK dan diperbarui setiap tahun. Lihat DIP lebih dulu sebelum mengajukan permohonan, karena informasinya mungkin sudah tersedia.
Tidak. Informasi berkala dan setiap saat yang sudah ada di situs PPID bisa dibuka dan diunduh langsung tanpa permohonan.
Di situs PPID LLDIKTI Wilayah XI (ppid-lldikti11.kemdiktisaintek.go.id). Menunya dikelompokkan menurut jenis informasi: DIP dan dikecualikan, informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta, akuntabilitas kinerja, serta layanan dan regulasi.
Informasi tentang hal yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum, dan harus diumumkan tanpa penundaan. Daftar lengkapnya ada di halaman Informasi Serta Merta pada situs PPID.
1. Cek dulu situs PPID dan DIP, siapa tahu informasinya sudah tersedia.
2. Siapkan identitas (KTP atau identitas lembaga) dan tujuan penggunaan informasi.
3. Isi formulir permohonan informasi publik.
4. Kirim lewat salah satu jalur: situs PPID, email resmi PPID, atau datang langsung ke Petugas Informasi PPID di kantor LLDIKTI Wilayah XI.
5. Simpan bukti pengajuan atau nomor registrasi.
6. Tunggu pemberitahuan tertulis dari PPID.
2. Siapkan identitas (KTP atau identitas lembaga) dan tujuan penggunaan informasi.
3. Isi formulir permohonan informasi publik.
4. Kirim lewat salah satu jalur: situs PPID, email resmi PPID, atau datang langsung ke Petugas Informasi PPID di kantor LLDIKTI Wilayah XI.
5. Simpan bukti pengajuan atau nomor registrasi.
6. Tunggu pemberitahuan tertulis dari PPID.
• Nama, alamat, dan nomor kontak pemohon.
• Informasi yang diminta, ditulis sespesifik mungkin (jenis dokumen, tahun, topik).
• Tujuan penggunaan informasi.
• Cara memperoleh informasi: melihat, mencatat, atau meminta salinan (cetak atau digital).
• Cara menerima salinan: diambil langsung, dikirim lewat pos, atau lewat email.
• Informasi yang diminta, ditulis sespesifik mungkin (jenis dokumen, tahun, topik).
• Tujuan penggunaan informasi.
• Cara memperoleh informasi: melihat, mencatat, atau meminta salinan (cetak atau digital).
• Cara menerima salinan: diambil langsung, dikirim lewat pos, atau lewat email.
Tidak. Permohonan perorangan cukup memakai formulir dan identitas. Permohonan atas nama lembaga disertai surat dari lembaga yang bersangkutan.
Melihat dan mencatat informasi tidak dipungut biaya. Biaya hanya timbul untuk penggandaan atau pengiriman, sebesar biaya sebenarnya. Salinan digital lewat email tidak memerlukan biaya penggandaan.
Petugas Informasi PPID wajib membantu pemohon merumuskan permintaannya, termasuk pemohon penyandang disabilitas. Jangan ragu bertanya.
Bisa, dengan surat kuasa dan identitas pemberi dan penerima kuasa.
Keberatan dapat diajukan jika terjadi penolakan permohonan, tidak disediakannya informasi, atau tidak ditanggapinya permintaan.
Bisa, satu kali paling lama 7 hari kerja, dengan alasan tertulis yang disampaikan kepada pemohon, misalnya karena informasi perlu dicari atau diuji lebih dulu.
Tanggapan tertulis memuat salah satu dari ini:
• Informasi dapat diberikan, disertai bentuk dan biayanya (jika ada).
• Sebagian informasi dikecualikan, beserta alasan dan pasal yang mendasarinya.
• Informasi seluruhnya ditolak, beserta alasan dan pasalnya.
• Informasi tidak dikuasai LLDIKTI Wilayah XI, disertai arahan ke badan publik yang menguasainya jika diketahui.
• Informasi dapat diberikan, disertai bentuk dan biayanya (jika ada).
• Sebagian informasi dikecualikan, beserta alasan dan pasal yang mendasarinya.
• Informasi seluruhnya ditolak, beserta alasan dan pasalnya.
• Informasi tidak dikuasai LLDIKTI Wilayah XI, disertai arahan ke badan publik yang menguasainya jika diketahui.
PPID memberi tahu pemohon secara tertulis. Jika informasi dikuasai badan publik lain, PPID menyebutkan badan publik tersebut bila mengetahuinya.
Permohonan yang tidak ditanggapi dalam batas waktu dapat diperlakukan sebagai penolakan, sehingga pemohon boleh mengajukan keberatan. Hubungi Petugas Informasi PPID dengan menyebut nomor registrasi terlebih dahulu.
Penolakan harus didasarkan pada uji konsekuensi yang tertulis. Pemohon berhak mengetahui alasannya dan pasal yang dipakai.
Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID bila: permohonan ditolak, informasi berkala tidak disediakan, permintaan tidak ditanggapi, permintaan ditanggapi tidak sebagaimana mestinya, permintaan tidak dipenuhi, biaya dikenakan tidak wajar, atau penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur (UU KIP Pasal 35).
Keberatan diajukan ke Atasan PPID, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian. Atasan PPID wajib menanggapi paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Bila pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi. Prosesnya melalui mediasi dan, bila perlu, ajudikasi nonlitigasi.
Sebaiknya iya, agar jelas. Formulir keberatan memuat nomor registrasi permohonan, alasan keberatan, dan kasus posisinya. Petugas Informasi PPID dapat membantu menyiapkannya.
Tidak. Keberatan ke Atasan PPID harus ditempuh lebih dulu. Permohonan yang tidak ditanggapi pun diajukan keberatannya ke Atasan PPID.
• Daftar PTS dan program studi beserta status akreditasinya.
• Prosedur layanan LLDIKTI yang berkaitan dengan mahasiswa, misalnya penerbitan ijazah dan pengaduan.
• Data statistik pendidikan tinggi di wilayah XI.
• Regulasi dan pedoman yang berlaku bagi perguruan tinggi.
• Prosedur layanan LLDIKTI yang berkaitan dengan mahasiswa, misalnya penerbitan ijazah dan pengaduan.
• Data statistik pendidikan tinggi di wilayah XI.
• Regulasi dan pedoman yang berlaku bagi perguruan tinggi.
• Regulasi dan pedoman layanan kepegawaian dosen dan jabatan fungsional.
• Prosedur layanan yang menjadi kewenangan LLDIKTI Wilayah XI.
• Statistik jumlah dosen per provinsi, status, dan perguruan tinggi.
• Standar dan formulir layanan yang tersedia di situs PPID.
• Prosedur layanan yang menjadi kewenangan LLDIKTI Wilayah XI.
• Statistik jumlah dosen per provinsi, status, dan perguruan tinggi.
• Standar dan formulir layanan yang tersedia di situs PPID.
• Standar layanan, SOP, dan formulir layanan LLDIKTI.
• Laporan kinerja dan akuntabilitas LLDIKTI Wilayah XI.
• Regulasi yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan PTS.
• Data rekap PTS, program studi, dan dosen yang dikelola LLDIKTI.
• Laporan kinerja dan akuntabilitas LLDIKTI Wilayah XI.
• Regulasi yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan PTS.
• Data rekap PTS, program studi, dan dosen yang dikelola LLDIKTI.
Tidak. Data pribadi dikecualikan. Yang bisa diberikan hanya data yang sudah terbuka, misalnya nama dosen dan perguruan tingginya sebagaimana tercantum di pangkalan data resmi.
Boleh. Pemohon berhak atas informasi yang menyangkut dirinya, dengan membuktikan identitas.
Tidak. PPID mengurus akses informasi. Aduan substansi (ijazah, sengketa, sanksi) diarahkan ke unit layanan atau kanal pengaduan yang berwenang. Petugas Informasi PPID akan mengarahkan Anda.
Boleh mengajukan. PPID akan menjawab sesuai informasi yang dikuasai LLDIKTI Wilayah XI atau mengarahkan ke badan publik yang menguasainya.
Informasi yang bila dibuka dapat menimbulkan kerugian lebih besar daripada manfaatnya (UU KIP Pasal 17). LLDIKTI Wilayah XI menetapkan 7 kategori dalam SK Informasi Dikecualikan 2026:
1. Data pribadi pegawai.
2. Laporan keuangan yang belum diaudit.
3. Data pribadi penerima bantuan.
4. Surat rahasia.
5. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
6. Data pribadi dosen penerima tunjangan.
7. Data pribadi pelapor.
1. Data pribadi pegawai.
2. Laporan keuangan yang belum diaudit.
3. Data pribadi penerima bantuan.
4. Surat rahasia.
5. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
6. Data pribadi dosen penerima tunjangan.
7. Data pribadi pelapor.
PPID menentukannya lewat uji konsekuensi tertulis, lalu ditetapkan dengan SK pimpinan badan publik. Penolakan tidak boleh didasarkan pada selera atau alasan umum.
Tidak. Pengecualian ada batas waktunya, dan informasi dapat dibuka bila alasan pengecualian sudah tidak berlaku, atau bila pemilik data memberi persetujuan.
PPID dapat memberikan dokumen dengan bagian yang dikecualikan dihitamkan, jika informasi lainnya terbuka.
Ajukan keberatan ke Atasan PPID, lalu sengketa ke Komisi Informasi bila perlu (lihat bagian 5).
Sampaikan saran atau pengaduan kepada Petugas Informasi PPID lewat jalur layanan yang sama dengan permohonan. Pengaduan ditindaklanjuti dan dicatat sebagai bahan perbaikan layanan.
SKM adalah survei yang mengukur kepuasan pemohon terhadap layanan informasi publik, mengacu pada Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2024. Hasilnya dilaporkan per triwulan dan dipakai untuk memperbaiki layanan. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) LLDIKTI Wilayah XI pada tahun 2026 berada pada mutu A: 88,87 (triwulan I), 90,61 (triwulan II), dan 91,86 (triwulan III).
• Menyediakan dan mengumumkan informasi berkala, serta merta, dan setiap saat.
• Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
• Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik dan SK informasi dikecualikan.
• Menyediakan layanan permohonan yang mudah, cepat, dan murah.
• Membuat laporan layanan informasi publik tahunan.
• Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
• Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik dan SK informasi dikecualikan.
• Menyediakan layanan permohonan yang mudah, cepat, dan murah.
• Membuat laporan layanan informasi publik tahunan.
Ada. UU KIP mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi yang wajib, termasuk pidana dan denda.
Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik setiap tahun. Pada 2026 penilaian dilakukan melalui monev PEKIP dari Kementerian.
Semua dokumen PPID, termasuk regulasi, formulir, SOP, laporan, dan DIP, tersedia di situs PPID LLDIKTI Wilayah XI dan di Portal Berkas PPID.